Suara Semesta - (Kabupaten Cirebon), Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepakatan di Pendopo Bupati Cirebon pada Rabu (31/7/2024).
Dalam nota kesepakatan tersebut, Pemkab Cirebon mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs. H Wahyu Mijaya, SH, MSi, hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Dalam sambutannya, Wahyu menegaskan komitmen Pemkab Cirebon untuk mendukung perlindungan kerja bagi RT, RW, dan BPD.
"Kami percaya bahwa niat baik harus disinergikan. Dengan perlindungan ini, tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan yang layak," ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Cirebon siap berdiskusi lebih lanjut mengenai perlindungan bagi RT, RW, dan BPD bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW, dan BPD direncanakan dimulai pada Agustus 2024.
Saat ini, terdapat 12.300 RT dan RW serta sekitar 3.000 anggota BPD di Kabupaten Cirebon yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Novri Annur, mengapresiasi komitmen Pemkab Cirebon dalam mendaftarkan RT, RW, dan BPD. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Alhamdulillah, perangkat non-ASN di Kabupaten Cirebon kini terlindungi. Semoga RT, RW, dan BPD mendapatkan perlindungan yang layak," kata Novri.
Novri juga menyoroti bahwa RT dan RW adalah bagian penting dari struktur pemerintahan, dan pemerintah telah mengupayakan perlindungan mereka dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS. Ia menyebutkan tren positif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, di mana lebih dari 90 persen perusahaan telah mendaftarkan tenaga kerjanya.
"Tantangan kami ke depan adalah melindungi tenaga kerja yang bukan merupakan penerima upah, seperti tukang becak, penjual nasi, petani, dan lain-lain," tambahnya.
Dalam nota kesepakatan tersebut, Pemkab Cirebon mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs. H Wahyu Mijaya, SH, MSi, hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Dalam sambutannya, Wahyu menegaskan komitmen Pemkab Cirebon untuk mendukung perlindungan kerja bagi RT, RW, dan BPD.
"Kami percaya bahwa niat baik harus disinergikan. Dengan perlindungan ini, tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan yang layak," ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Cirebon siap berdiskusi lebih lanjut mengenai perlindungan bagi RT, RW, dan BPD bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW, dan BPD direncanakan dimulai pada Agustus 2024.
Saat ini, terdapat 12.300 RT dan RW serta sekitar 3.000 anggota BPD di Kabupaten Cirebon yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Novri Annur, mengapresiasi komitmen Pemkab Cirebon dalam mendaftarkan RT, RW, dan BPD. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Alhamdulillah, perangkat non-ASN di Kabupaten Cirebon kini terlindungi. Semoga RT, RW, dan BPD mendapatkan perlindungan yang layak," kata Novri.
Novri juga menyoroti bahwa RT dan RW adalah bagian penting dari struktur pemerintahan, dan pemerintah telah mengupayakan perlindungan mereka dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS. Ia menyebutkan tren positif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, di mana lebih dari 90 persen perusahaan telah mendaftarkan tenaga kerjanya.
"Tantangan kami ke depan adalah melindungi tenaga kerja yang bukan merupakan penerima upah, seperti tukang becak, penjual nasi, petani, dan lain-lain," tambahnya.
Post A Comment:
0 comments: