Suara Semesta | Kabupaten Cirebon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon secara resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran ini adalah langkah awal dari proses Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak sembilan tokoh terkemuka dikabarkan akan bersaing dalam Pemilihan Bupati Cirebon tahun ini, termasuk dua pasangan petahana yang sudah mengungkapkan niat mereka untuk mencalonkan diri kembali.


Dua Pasangan Petahana Siap Bertarung

Di antara para calon, pasangan petahana Imron dan Agus telah resmi mendaftar ke KPU Cirebon pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 13.45 WIB. Mereka memilih untuk datang ke KPU dengan menaiki kereta naga, sebuah simbol yang tidak hanya menonjolkan identitas mereka tetapi juga menarik perhatian media dan publik, Kereta naga ini, yang merupakan salah satu bentuk simbolik dari kekuatan dan kemajuan, menjadi sorotan dalam acara pendaftaran tersebut. Selain Imron dan Agus, pasangan petahana lainnya juga dipastikan akan berkompetisi.

KPU Cirebon juga menegaskan bahwa anggota legislatif yang ingin ikut dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini sesuai dengan peraturan yang mengharuskan calon kepala daerah dari kalangan anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari posisi mereka guna memastikan keadilan dan menghindari konflik kepentingan selama masa kampanye.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berikut adalah jadwal tahapan penting Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon:

• 24 - 26 Agustus 2024 Pengumuman pendaftaran pasangan calon. KPU akan mengumumkan secara resmi bahwa pendaftaran bakal calon telah dibuka dan menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi.
• 27 - 29 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon. Calon-calon dapat mengajukan diri untuk mendaftar sebagai kandidat selama periode ini.
• 27 Agustus - 21 September 2024  Penelitian persyaratan calon. KPU akan memeriksa dan memastikan bahwa semua dokumen dan syarat yang diajukan oleh calon memenuhi ketentuan yang berlaku.
• 6 - 8 September 2024 Verifikasi administrasi calon. Verifikasi ini mencakup pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi calon.
• 22 September 2024 Penetapan pasangan calon. KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
• 25 September - 23 November 2024  Pelaksanaan kampanye. Calon-calon yang telah ditetapkan akan memulai kampanye mereka untuk meraih dukungan dari pemilih.
• 27 November 2024  Pelaksanaan pemungutan suara. Hari pemilihan di mana masyarakat akan memberikan suara mereka untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin Kabupaten Cirebon untuk periode mendatang.


Setelah proses verifikasi administrasi selesai pada 6-8 September 2024, KPU Kabupaten Cirebon akan mengumumkan serta menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2024. Dengan pendaftaran yang telah dibuka, persaingan di Pilkada Serentak 2024 semakin memanas, menampilkan kompetisi sengit antara petahana dan calon-calon lainnya yang memiliki potensi kuat.


Redaksi: Suara Semesta
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop