Suara Semesta - Jakarta _ Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jadi dengan kehadiran aplikasi yang bisa diunduh di Play Store danApp Store ini, pemilik SIM tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) . Nantinya SIM dikirim ke alamat pemohon.
Perpanjangan SIM harus dilakukan selambat-lambatnya 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa SIM tetap berlaku dan pengendara tidak mengalami kendala hukum di jalan.
Saat perpanjangan SIM secara online, terdapat beberapa dokumen dan prosedur yang harus penuhi. Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
1.SIM lama Anda
2.E-KTP
3.Hasil RIKKES Jasmani
4.Hasil Tes Psikologi
5.Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
6.Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS
Kemudian cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
1.Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3.Masukkan kode OTP
4.Buat PIN dan konfirmasi PIN
5.Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
6.Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
7.Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
9.Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
10.Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
11.Pilih SATPAS penerbit
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13.Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14.Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15.Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
16.Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda. Sebagai informasi, proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, namun jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Post A Comment:
0 comments: