Suara Semesta - JAKARTA, Uang makan PNS ini diberikan dengan besaran yang berbeda-beda setiap golongannya.

Pemberian uang makan PNS ini bertujuan untuk diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.

Adapun ketentuan pemberian uang makan PNS adalah:

- Uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan;

Uang makan dibayarkan setiap 1 bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.

- Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 bulan, dapat dibayarkan untuk beberapa bulan.

- Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Besaran uang makan diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM).

Sedangkan besaran uang makan setiap golongannya adalah:

-Golongan I dan II: Rp35.000 per hari jika per bulan akan mendapatkan Rp 770.000

Golongan III: Rp37.000 per hari jika per bulan akan mendapatkan Rp 814,000

-Golongan IV: Rp41.000 per hari jika per bulan akan mendapatkan Rp 902.000

Namun besaran uang makan tersebut tidak bisa didapatkan secara full jika PNS tidak masuk sebanyak 22 hari kerja.

Selain itu uang makan ini juga tidak diberikan pada PNS yang masuk dalam kategori ini:

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam)

3. Sedang melaksanakan cuti

4. Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau

5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.



Berikut adalah versi berita yang lebih detail mengenai pemberian uang makan untuk PNS:

Ketentuan dan Besaran Uang Makan PNS Sesuai PMK No. 49 Tahun 2023

Setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima uang makan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023. Besaran uang makan ini berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan masing-masing.

**Tujuan dan Ketentuan Umum:**
Uang makan diberikan untuk memenuhi kebutuhan makan pegawai, dihitung berdasarkan tarif harian yang berlaku. Ketentuan pemberian uang makan PNS adalah sebagai berikut:

1. **Dasar Pemberian:**
   - Uang makan diberikan berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. 
   - Pembayaran uang makan dilakukan setiap bulan dan biasanya dibayarkan pada awal bulan berikutnya.
   - Jika uang makan tidak dapat dibayarkan setiap bulan, maka dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.
   - Untuk uang makan bulan Desember, pembayaran dapat dilakukan pada bulan tersebut sesuai dengan pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

2. **Besaran Uang Makan:**
   - Besaran uang makan per hari ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM). Besaran uang makan berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
     - **Golongan I dan II:** Rp35.000 per hari, atau Rp770.000 per bulan.
     - **Golongan III:** Rp37.000 per hari, atau Rp814.000 per bulan.
     - **Golongan IV:** Rp41.000 per hari, atau Rp902.000 per bulan.
   - Besaran uang makan yang diterima dapat berkurang jika PNS tidak hadir kerja selama 22 hari dalam sebulan.

3. **Kriteria Pengecualian:**
   Uang makan tidak diberikan kepada PNS yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
   - Sedang melaksanakan perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas jabatan yang dilakukan di dalam kota dengan durasi sampai dengan 8 jam.
   - Sedang melaksanakan cuti.
   - Sedang menjalani tugas belajar.
   - Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan kebutuhan makan PNS dapat dipenuhi secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku.


Editor: Redaksi SuaraSemesta
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop