Suara Semesta - Kabupaten Cirebon, Saka Tatal, mantan narapidana yang pernah dipenjara atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky, baru-baru ini melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang masih menyisakan kontroversi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membersihkan namanya setelah bebas dari penjara, mengingat proses hukum yang melibatkan dirinya belum mencapai kesimpulan yang jelas, Jumat 09/08/2024.

Acara sumpah pocong berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Prosesi tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Saka Tatal, yaitu Farhat Abbas dan Titin Prialianti, yang mendampingi Saka dari awal hingga akhir acara. Farhat Abbas menyatakan bahwa undangan resmi telah dikirimkan kepada Iptu Rudiana, salah satu saksi penting dalam kasus ini, untuk turut serta dalam prosesi tersebut. Namun, hingga pelaksanaan, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana belum memberikan tanggapan.


Masyarakat setempat berharap kehadiran Iptu Rudiana serta beberapa tokoh lainnya seperti Ketua RT Pasren, M. Kahfi, dan Aep, untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong demi mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Hal ini sesuai dengan pernyataan Iptu Rudiana dalam konferensi pers yang diadakan oleh Hotman Paris Hutapea di Keraton Kacirebonan pada 30 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, Rudiana menyatakan kesiapan untuk disumpah dalam bentuk apapun, termasuk sumpah pocong, guna membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal memiliki makna mendalam, sebagai ritual terakhir bagi pihak-pihak yang berkonflik untuk membuktikan kejujuran masing-masing. Prosesi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus yang masih misterius dan membebaskan Saka dari segala tuduhan yang selama ini menghantuinya.

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop