Suara Semesta | Kabupaten Cirebon ,Keluarga Supriyatna, yang baru menempati rumah kontrakan di Komplek Perumahan Graha Cahaya Permai, Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan warga sekitar. Meski baru menetap selama kurang dari dua bulan, keluarga ini sudah dilaporkan oleh warga setempat ke Kuwu Desa Gamel karena dianggap meresahkan.
Rumah yang ditempati oleh keluarga Supriyatna adalah milik "MD" dan sebelum dikontrak, salah satu warga setempat sempat memperingatkan bahwa rumah tersebut dikenal angker, entah apa maksudnya. Namun, hal ini tidak dihiraukan, dan keluarga Supriyatna tetap menempatinya. Dan sekitar 25 hari setelah mereka tinggal di sana, warga melaporkan keberadaan mereka ke kantor Kuwu dengan alasan "meresahkan" yang dirasakan oleh warga sekitar.
Laporan warga ini diterima oleh Kuwu Desa Gamel, Kartika Hero, S.Pd., M.AP.. Setelah Awak media ketahui adanya masalah ini, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kuwu, tanggal (3/9/24), namun gagal menemui beliau karena sedang tidak berada ditempat, begitu pula pada hari berikutnya, pada jam sekitar kurang lebih 10:00, awak media hanya diterima oleh staff yang menginformasikan bahwa Kuwu sedang tidak berada ditempat lagi, dan sedang mengajar di sebuah Universitas. Hingga pada akhirnya diterima kabar dari Kuwu via telp kepada staff nya, mengkonfirmasikan akan diadakan pertemuan antara Supriyatna dengan beberapa warga yang berkonflik, pada hari Minggu, (8/9/24), pukul 10:00 di kantor Desa Gamel.
Pertemuan warga dengan Supriyatna akhirnya berlangsung pada tanggal yang ditentukan. Rekaman CCTV yang dianggap menjadi dasar keluhan warga dibahas. Pada rekaman CCTV menunjukkan putri Supriyatna, Laura (17), sedang bersama empat teman sebayanya hingga larut malam, termasuk sedang duduk-duduk di teras Mushola Al-Hidayah yang berjarak hanya beberapa langkah dari rumahnya pada jam 01:44, oleh warga dianggap, aktivitas Laura tidak wajar dan meresahkan, meski tidak ada tindakan yang dianggap melanggar hukum dalam rekaman tersebut, namun hanya Laura saja, sedangkan empat teman lainnya tidak dipermasalahkan.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar Laura tidak keluar rumah malam hari lebih dari pukul 22:00. Jika dilanggar, keluarga Supriyatna mungkin bisa saja terancam akan diusir dari rumah kontrakan. Akibat tekanan dari lingkungan, Laura kini mengalami stress, Ia merasa hak kebebasannya terenggut, bahkan untuk sekedar keluar membuang sampah depan rumah saja pun membuatnya cemas, karena setiap segala aktivitasnya merasa diawasi oleh warga, hingga teman-temannya pun enggan bermain dengannya lagi karena merasa takut akan terbawa pada masalah yang dialami Laura, lebih memprihatinkan, awak media peroleh bukti screenshot percakapan teman dekat bermain Laura dengan Supriyatna mengenai konfirmasi, apakah Laura sudah dapatkan ijin bermain, berikut mengenai batas jam bermain.
Sampai saat ini, pihak media masih berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari Kuwu Kartika Hero terkait penyelesaian konflik tersebut. Namun, berbagai upaya untuk bertemu dengan Kuwu selalu menemui jalan buntu, terhitung sudah empat kali kunjungan, selalu tidak ada ditempat pada jam kerja. Dan setelah awak media dapatkan ijin peroleh nomor kontak pribadi, komunikasi berlanjut via pesan singkat, dan terakhir pada tanggal (19/9/24) Kuwu yang sempat janjikan hari pertemuan dan setelah awak media meminta waktu jam kapan pertemuannya, terhitung hingga kini belum merespons membalas pesan tanpa jawaban pasti. Terkait kondisi psikis Laura yang kini menjadi pemurung dan tidak ceria lagi, membuat orang tuanya merasa sedih serta prihatin. Pihak media mempertimbangkan untuk melaporkan kondisi Laura yang mengalami masalah psikis ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon guna mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Menyoroti kasus ini, ada beberapa hal untuk jadi perhatian dan klarifikasi oleh pihak Kuwu Gamel Kartika Hero. Pada tanggal (3/9/24), Supriyatna dengan didampingi pengacaranya, telah membuat laporan aduan ke Polsek Plered, karena merasa adanya dari salah satu pihak warga yang berpengaruh melakukan dugaan tindakan pelanggaran hukum, diantaranya, pencemaran nama baik dan Fitnahan, hingga mengajak warga lainnya untuk ikut bersama-sama mendukung. Kabar dari Kuwu yang konon telah lakukan konfirmasi dengan Kapolsek Plered mengenai pelaporan tersebut, lalu disampaikan kepada awak media pada tanggal (8/9/24) bahwa pelaporan tersebut terhitung sudah 5 hari sejak tanggal (3/9/24), belum ditanggapi oleh Kapolsek Plered, dan itupun akan dimintai keterangan lebih lanjut, karena bentuk laporan sekecil apapun dari masyarakat, pihak Kepolisian wajib menanggapi sebagaimana mestinya pelayan dan pelindung masyarakat, apalagi Supriyatna setelah dikonfirmasi akan meneruskan menempuh jalur hukum demi keadilan dan perbaiki nama baiknya.
(Ramadhan)
Post A Comment:
0 comments: