Suara Semesta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengumumkan kebutuhan personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai 23.226 orang.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan hal ini usai Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang dilaksanakan pada Minggu, 15 September 2024. "Kebutuhan personel KPPS di Kabupaten Cirebon mencapai 23.226 orang, dengan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi oleh 7 personel KPPS," ujar Esya. Jumlah TPS di Kabupaten Cirebon adalah 3.318, yang tersebar di berbagai wilayah.

Selain tujuh personel KPPS, setiap TPS juga akan dibantu oleh dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sehingga total personel per TPS mencapai 9 orang.

KPU Kabupaten Cirebon memprioritaskan tiga unsur dalam perekrutan KPPS, yaitu tokoh masyarakat, keterlibatan perempuan, serta partisipasi pelajar dan mahasiswa. "Kami mengutamakan keterlibatan tokoh masyarakat, perempuan, dan pelajar atau mahasiswa, bersama dengan Linmas," tambah Esya.

**Persyaratan KPPS**

Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain pendidikan minimal SMA, usia minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun. "Calon anggota KPPS juga tidak boleh terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," kata Esya, yang didampingi oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Mashuri Abdul Wahid. Jika terdaftar, calon anggota KPPS harus membuat surat pernyataan untuk penghapusan data dari Sipol. Pendaftaran akan dilakukan dari 17 hingga 28 September 2024, dengan penelitian administrasi pada 18 hingga 29 September. Hasil seleksi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

**Antisipasi Kekurangan Pendaftar**

Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pendaftar, KPU Kabupaten Cirebon telah menyiapkan skenario cadangan dengan melibatkan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. "Jika kuota belum terpenuhi, kami akan melakukan penunjukan dan kerjasama dengan lembaga pendidikan serta organisasi masyarakat," kata Esya.

KPU akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam proses pembentukan KPPS. "Kami berharap KPPS yang terbentuk memiliki kualitas dan standar yang memadai, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa selama Pilkada," pungkasnya.

Redaksi Suara Semesta
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop