Suara Semesta | 
Kabupaten Cirebon – KPU Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Jumat (20/9/2024) di Hotel Aston, Cirebon. Dalam rapat yang dihadiri seluruh ketua dan anggota PPK dari 40 kecamatan, ditetapkan DPT sebanyak 1.744.235 pemilih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Khairil Ridwan, menjelaskan bahwa jumlah DPT tersebut merupakan hasil dari Pleno Daftar Pemilih Hasil Sementara Pemutakhiran di tingkat kecamatan. Finalisasi data ganda telah dilakukan baik di tingkat provinsi maupun nasional. “Di bawah Arah KPU RI, telah dilakukan sinkronisasi data ganda nasional selama hampir sepekan di Batam,” ungkap Esya.


Rapat pleno yang berlangsung dari pagi hingga siang hari itu juga dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Cirebon. KPU mengundang perwakilan dari empat calon pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar pada akhir Agustus untuk menyaksikan proses penetapan DPT.


Rapat Pleno berjalan lancar, di mana 40 PPK membacakan hasil Pleno tingkat kecamatan. Terdapat 14 tanggapan dan masukan dari Bawaslu yang diperhatikan. “Setelah melakukan pengecekan terhadap data pemilih, KPU melakukan penyesuaian berdasarkan dokumen bukti yang diberikan,” kata Esya.

Esya menambahkan bahwa terdapat perbedaan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan DPS. “Jumlah pemilih di DPT mengalami pengurangan dibandingkan DPS,” terangnya. Pada penetapan DPS, jumlah pemilih mencapai 1.746.540, sedangkan di DPT berkurang menjadi 1.744.235, terdiri dari 881.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan, dengan total 3.318 TPS, termasuk 2 TPS Lokasi Khusus di Lapas Narkotika Gintung.

Selanjutnya, hasil Pleno DPT Kabupaten Cirebon ini akan diplenokan di KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 September 2024, tutup Esya.

@Red(*)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop