Suara Semesta | Cirebon, Minggu, 17 November 2024 – Penangkapan truk bermuatan rokok ilegal oleh petugas Bea dan Cukai Cirebon pada 24 September 2024 terus menjadi perhatian publik. Truk boks dengan nomor polisi B 9018 KXX, milik sebuah perusahaan ekspedisi di Bekasi, bersama sopirnya, AD, dan seorang pengawal berinisial HND, telah ditahan oleh penyidik Bea Cukai Cirebon. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Perpajakan yang merugikan negara.
Aksi tegas ini diapresiasi oleh sejumlah pihak, termasuk wartawan dan pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota dan Kabupaten Cirebon, yang terus memantau perkembangan kasus.
Namun, proses penanganan kasus ini menuai tanda tanya. Pada 29 Oktober 2024, penyidik Bea Cukai, Wawan dan Arya, mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa truk bermuatan rokok ilegal yang ditangkap di ruas Tol Mundu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Pernyataan ini tampaknya bertentangan dengan keterangan Kasi Intel Kejari Cirebon, Radi, yang pada 5 November 2024 menyatakan bahwa pihak Kejari hanya menerima berkas perkara dan berita acara penangkapan tanpa barang bukti maupun tersangka.
Kondisi ini mendorong sejumlah wartawan dan Ketua PWRI Kota dan Kabupaten Cirebon untuk mengunjungi kembali kantor Bea Cukai pada 6 November 2024 guna meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Wawan mengoreksi pernyataannya dan menyatakan bahwa barang bukti berupa truk dan muatannya masih berada di area parkir Bea Cukai Cirebon. Sementara itu, AD dan HND telah dititipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon, Jalan Banten, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ketidaksesuaian informasi ini memunculkan spekulasi tentang adanya ketidaktransparanan dalam penanganan kasus, terutama dugaan kongkalikong antara oknum petugas Bea Cukai, aparat penegak hukum (APH), dan pemilik rokok ilegal. Keluarga AD pun merasa keberatan atas proses hukum yang dianggap hanya menyasar pihak kecil. Mereka berencana mengajukan pendampingan hukum melalui POSBAKUM PWRI DPD Jawa Barat untuk memperjuangkan keadilan.
Keluarga AD menegaskan bahwa AD hanyalah korban ketidaktahuan dan tidak memahami skenario yang mungkin melibatkan aktor-aktor besar di balik kasus ini. Situasi ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat negara.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem hukum, di mana hukum kerap dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Diharapkan, penanganan kasus ini tidak hanya mengorbankan pihak-pihak yang lemah, tetapi juga menyentuh aktor utama yang mendalangi distribusi barang ilegal. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan jika prinsip keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
@Red
Post A Comment:
0 comments: