Suara Semesta | Weru, (22/12/24) Dalam rangka mengimplementasikan Sila ke dua kemanusiaan yang adil dan beradab, mewujudkan makna Bela Negara, Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu Kabupaten Cirebon yang dipimpin MARWAH, S.ST., MM adakan kegiatan kerja bakti dengan membuat saluran pembuangan udara sepanjang 200 meter dengan lebar 1 meter terletak di Blok Sumur Keton RT. 02RW. 01 Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Dikatakan Marwah, awalnya saya menerima laporan dari Ketua DPAC Kecamatan Weru pak Rokhman, sering menerima keluhan warga Blok Sumur Keton RT. 02RW. 01 Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon apabila musim hujan datang daerah itu terendam udara dengan ketinggian satu lutut kaki sampai tiga hari baru air susut, disertai perasaan kawatir apabila tidak segera diatasi untuk membuat saluran pembuangan udara, maka aktivitas warga terganggu, dikawatirkan warga terkena demam berdarah, tuturnya.
Masih dikatakan Marwah, mengaku adanya rencana kegiatan kerja bakti tersebut sudah dilaporkan kepada Dewan Penasehat pak MUSTAMID. AM, S.Pd., SH, MH, CLA dan beliau
mendukungnya. Akhirnya saya mengintruksikan kepada Ketua Corp Wira Bhakti PSIB UPENDI, SH dan Komandan Provos Drs. SUSMITO, M.Pd. untuk menyiapkan para anggotanya. Tegasnya.
Lanjut dikatakan Marwah, meskipun posisi saya sekarang masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil menjabat sebagai KASIYANMAS Kecamatan Krangkeng Kabupaten Cirebon, saya juga pernah percaya oleh pimpinan menjabat sebagai Kuwu Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng pada masa transisi, ditambah sebagai Bidan pelayan masyarakat, namun saya resfek terhadap kegiatan sosial dan kemanusiaan karena saya selalu ingin jadi orang yang bermanfaat untuk orang lain mumpung saya masih diberi kesehatan dan umur panjang oleh Allah SWT saya selalu mengajak terutama pada para anggota untuk berbuat kebaikan, tuturnya.
Sementara Dewan Penasehat
DPC PSIB MUSTAMID. AM, S.Pd., SH, MH, CLA menjelaskan,
Kerja Bakti merupakan bentuk nyata sebagai Bela Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara, yang diwujudkan dalam upaya mempertahankan eksistensi negara. Sebagai dasar Bela Negara disebutkan
pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” pengertian Bela Negara itu bukan berarti kita mengikuti pertempuran mengangkat senjata saja, melainkan banyak hal yang perlu kita lakukan sebagai bentuk nyata sebagai warga negara yang baik mencintai negaranya dapat mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar. Kerja bakti, Siskamling , mematuhi peraturan, menjaga semangat persatuan dan kesatuan, mengutamakan kepentingan umum merupakan pergantian dari sila ke tiga Persatuan Indonesia memperkuat hubungan antar individu, tandasnya
@red
Post A Comment:
0 comments: