stop


Suara Semesta | 
Jakarta, 21 Desember 2024 – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, secara resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabu Subianto. Laporan tersebut merangkum dugaan pelanggaran hak masyarakat atas publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas dan dana reses informasi DPRD DKI Jakarta selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021.

Patar mengungkapkan bahwa meskipun terdapat putusan hukum yang bersifat mengikat, pihak DPRD DKI Jakarta belum sepenuhnya memberikan dokumen LPJ yang diminta. Beberapa keputusan hukum yang telah dikeluarkan terkait kasus ini meliputi:


• Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-MA/2023.


• Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-MA/2023.

Kronologi Kasus

1. Laporan Dugaan Penyimpangan
PKN menerima laporan masyarakat mengenai penyimpangan dana perjalanan dinas dan dana reses DPRD DKI Jakarta selama pandemi. Atas laporan tersebut, PKN meminta dokumen LPJ sebagai bukti awal penyidikan.

2. Putusan Hukum Tidak Dijalankan
Komisi Informasi DKI Jakarta dan PTUN telah memerintahkan DPRD untuk menyerahkan dokumen LPJ secara lengkap. Namun, hingga kini DPRD baru memberikan sekitar 5 persen dari total dokumen yang diminta.

3. Aksi Protes Masyarakat
PKN bersama masyarakat telah menggelar dua aksi unjuk rasa pada 5 Agustus 2024 dan 5 November 2024. Pada aksi kedua, massa membakar larangan bekas sebagai simbol mengecewakan terhadap sikap tertutup DPRD DKI Jakarta.

4. Rencana Demonstrasi Akbar
PKN merencanakan aksi besar-besaran pada tanggal 15 Januari 2025. Aksi ini akan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah untuk mendesak DPRD mematuhi keputusan hukum terkait keterbukaan informasi.

Tuntutan kepada Presiden

Dalam laporannya, PKN meminta Presiden untuk:

• Memerintahkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta menyerahkan dokumen sesuai putusan hukum.

• Kemungkinan potensi eskalasi konflik akibat ketidakpuasan masyarakat.

• Menjadikan kasus ini sebagai preseden penting dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Patar Sihotang menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil PKN masih dalam koridor hukum. Namun, jika DPRD terus-menerus tidak transparan, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi.

“Hak informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia. Kami berharap Presiden turun tangan untuk memastikan penegakan hukum dan transparansi,” ujar Patar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas laporan PKN.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi, supremasi hukum, dan pemberantasan korupsi.

Sumber: Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH


(Ramadhan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: