Suara Semesta | Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran berujung pengeroyokan hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Para pelaku yang ditangkap berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19), semuanya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa bermula dari tawuran antar kelompok pemuda di lokasi sepi yang sebelumnya telah mereka sepakati melalui media sosial. Tawuran tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah patroli kepolisian melintas untuk memastikan situasi di wilayah tersebut kondusif.
Menurut Kombes Pol Sumarni, tawuran ini melibatkan gabungan kelompok Losantos dan Warjok yang bertarung melawan kelompok Top. Dalam bentrokan tersebut, para pemuda menggunakan senjata tajam, seperti celurit, serta batu sebagai alat untuk menyerang lawan. Akibatnya, salah satu anggota kelompok Losantos mengalami luka parah dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RSUD Arjawinangun. Selain itu, seorang anggota kelompok Warjok juga menderita luka-luka akibat bentrokan tersebut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan meliputi tiga buah celurit, dua unit sepeda motor, pakaian milik korban, dan berbagai barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa keempat pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 56 KUHP, dan Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. "Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang merugikan," tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang dampak buruk tawuran yang kerap dipicu oleh konflik sepele namun berakhir tragis. Polisi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon.
(Ramadhan)
Post A Comment:
0 comments: